Peluang Meraih kebaikan dengan ikut berperan dalam perbaikan Rumah Ibadah

Terkumpul Rp 70.000 dari Rp 500.000.000
7 Donasi
30 hari lagi
Informasi Penggalang Dana
Penggalang Dana
rumah berkat
rumah berkat
icon-org-verifiedicon-user-verified
Identitas Terverifikasi
Kotak Dana ini belum atau sedang dalam verifikasi. Jika terlihat janggal atau mencurigakan, .
Rencana Penggunaan Dana
Cerita
31 Agustus 2022
Beneficiary
Penerima dana
Yayasan Rumah Berkat Bersama
Beneficiary
Dokumen Belum Terverifikasi
Beneficiary
Lokasi
KOTA ADM. JAKARTA BARAT
Tentang Kami
Negara Indonesia telah mengatur tentang kebebasan beragama sejak tahun kemerdekaan, tertuang di Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan juga meresmikan enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Ini yang membuat umat beragama di Indonesia sangat beragam, begitu pula dengan rumah ibadahnya yang tersebar dimana-mana. Setiap agama memilki rumah ibadah dengan ciri khas yang berbeda satu sama lain, ini membuat keberagaman di Indonesia semakin kaya raya.
Donasi Sekarang