Negara Indonesia telah mengatur tentang kebebasan beragama sejak tahun kemerdekaan, tertuang di Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan juga meresmikan enam agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Ini yang membuat umat beragama di Indonesia sangat beragam, begitu pula dengan rumah ibadahnya yang tersebar dimana-mana. Setiap agama memilki rumah ibadah dengan ciri khas yang berbeda satu sama lain, ini membuat keberagaman di Indonesia semakin kaya raya.
Keberagaman agama di Indonesia membuat jumlah umat beragamanya juga banyak, dan kebutuhan rumah ibadahpun harus terpenuhi. Umat beragama memiliki hak untuk mendirikan rumah ibadah di ruang publik maupun ruang privat, dan penggunaannya tidak terbatas hanya untuk ibadah tetapi untuk kegiatan keagamaan lainnya.

Untuk penduduk yang berada di daerah pedalaman, jangkauan menuju rumah ibadah yang layak terkadang sulit karena terbatas jarak dan waktu. Dengan keterbatasan jarak pula, keberadaan rumah ibadah seringkali tidak layak, tidak terawat dan tidak lengkap. Jangankan untuk digunakan pada hari raya besar agama, untuk ibadah rutin pun rasanya tidak maksimal.
Sebagai manusia yang bertoleransi, mari bersama-sama menjaga kedamaian dan kenyamanan di rumah ibadah dengan membantu merenovasi rumah ibadah yang kondisinya tidak layak dan kekurangan perlengkapan ibadah melalui Rumah Berkat. Rumah Berkat memiliki kepedulian lebih pada rumah ibadah yang memiliki kondisi tidak layak atau tidak lengkap dan tidak terbatas rumah ibadah agama apa, selama rumah ibadah tersebut menjadi tempat memuliakan Tuhan-Nya.

Yuk Jadi bagian dari program ini dengan berdonasi, untuk membantu membangun ulang atau renovasi rumah ibadah yang tidak layak, donasi darimu sungguh kami nanti!
Disclaimer :
1. Donasi akan disalurkan sesuai dengan tingkat urgensi rumah ibadah.
2. Kebutuhan yang diperlukan rumah ibadah akan disesuaikan dengan aktivitas rutin umat beragamanya.