Kebijakan dan Privasi
Syarat dan Ketentuan

Selamat Datang di Rumah Berkat!

Syarat dan Ketentuan ini merupakan persetujuan antara Pengguna dan Rumah Berkat yang berisikan ketentuan yang mengatur hak , kewajiban dan/atau tanggung jawab Pengguna dan Rumah Berkat.
Silakan membaca seluruh ketentuan pada Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama sebelum menggunakan Platform Rumah Berkat, karena berdampak kepada hak dan kewajiban Anda selaku Pengguna Platform Rumah Berkat ini.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.rumahberkat.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan, termasuk segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan dari waktu ke waktu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, persebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.rumahberkat.com.
Informasi Penting
PT Rakhasa Artha Wisesa (“PTRAW”) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor , dapat memodifikasi, menambah, dan/atau mengubah Syarat dan Ketentuan atau Kebijakan Rumah Berkat lainnya setiap saat dengan memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Rumah Berkat melalui media komunikasi Rumah Berkat. Rumah Berkat mengimbau kepada Pengguna untuk secara berkala meninjau Syarat dan Ketentuan ini agar tetap mendapat informasi tentang bagaimana ketentuan yang berlaku di Rumah Berkat.
PTRAW bekerja sama dengan Yayasan Rumah Berkat Bersama (“YRBB”) dalam menyediakan berbagai layanan Kotak Gana secara daring, termasuk di antaranya sebagai berikut:
  1. Rumah Berkat selaku penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (“PUB”) telah memiliki izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Rumah Berkat Bersama untuk berbagai bentuk Kotak Gana berdasarkan keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan Surat Keputusan No.54/HUK-PS/2022 dan No. 115/HUK-PS/2022

A. Definisi & Ketentuan Umum

  1. PT Rakhasa Artha Wisesa adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan galang dana pada portal www.rumahberkat.com, yakni situs yang memfasilitasi transaksi donasi antara campaigner dan donatur yang terdaftar. Selanjutnya disebut Rumahberkat.
  2. Platform Rumah Berkat adalah situs dan aplikasi berbasis ponsel cerdas yang dibuat, dimiliki, dan dikelola oleh Rumah Berkat berikut dengan produk, program, dan fitur yang terdapat di dalamnya dengan domain www.rumahberkat.com
  3. Anda atau Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan pada Platform Rumah Berkat, termasuk namun tidak terbatas pada Penggalang Dana (Donasi), Donatur, Penerima Manfaat, Relawan Gana,Relawan Jasa dan/atau pihak lain yang sekedar berkunjung ke Platform Rumah Berkat.
  4. Akun Pengguna adalah suatu pengaturan antara Rumah Berkat dengan Pengguna, sehingga Pengguna dapat mengakses fitur yang terdapat di dalam Platform setelah melakukan pendaftaran Data Pribadi, nama (username) dan kata sandi (password).
  5. Cerita adalah segala jenis materi dan/atau muatan termasuk namun tidak terbatas pada informasi, foto, dan video yang dibuat dan/atau diunggah oleh Penggalang Dana ke dalam Platform Rumah Berkat.
  6. Penggalang Dana adalah pengguna terdaftar yang menggunakan fasilitas galang dana pada Platform Rumah Berkat untuk sebuah campaign tertentu dan bertanggung jawab atas berjalannya kampanye tersebut sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  7. Donatur adalah Pengguna yang merupakan pendukung campaign baik dalam bentuk donasi, penyebaran informasi, dan berbagai bentuk dukungan lainnya.
  8. Penerima Dana adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan penyaluran dari hasil Donasi yang terkumpul atas suatu Kotak Gana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  9. Kotak Gana adalah kampanye atau aktivitas yang dilakukan oleh Pengguna sesuai dengan fitur/layanan yang disediakan di dalam Platform Rumah Berkat, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan Donasi dan aktivitas lainnya.
  10. Relawan Gana adalah Pengguna yang mendukung terhadap suatu campaign yang dibuat oleh Penggalang Dana dengan membuat ulang campaign, sehingga secara langsung akan diakumulasikan dan terhubung langsung dengan halaman utama campaign.
  11. Relawan Jasa adalah Pengguna yang mendukung terhadap suatu campaign yang dibuat oleh Penggalang Dana dengan membantu segala keperluan kampanye dengan sukarela.
  12. Pencairan Dana adalah proses pengalihan hasil donasi yang terkumpul dari rekening platform Rumah Berkat kepada penggalang dana / penerima dana sesuai dengan apa yang telah didaftarkan.
  13. Donasi adalah aktivitas pemberian sumbangan secara sukarela yang diberikan oleh Donatur yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah sesuai dengan fitur/layanan dalam Platform Rumah Berkat yang digunakan oleh Donatur.
  14. Dompet Pahala adalah Fasilitas penampungan Donasi sementara yang disediakan di dalam Platform Rumah Berkat untuk memudahkan Donatur dalam melakukan aktivitas Donasi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
  15. Riwayat Donasi adalah uraian yang berisi tentang aktivitas donasi yang sukses, batal dan menunggu pembayaran.
  16. Medis adalah bentuk kotak gana yang berhubungan dengan bidang kedokteran yang bertujuan mengobati kesehatan fisik dari Penerima Dana.
  17. Non Medis adalah bentuk kotak gana yang tidak berhubungan dengan ilmu pengobatan (kedokteran), sebagai contoh kesejahteraan sosial, keagamaan, kebudayaan, bencana alam, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  18. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya.
  19. Kabar Terbaru adalah fitur yang terdapat pada Kotak Gana yang dipergunakan oleh setiap Penggalang Dana untuk memberikan pemberitahuan terkini mengenai keadaan terbaru Penerima Dana, penggunaan Donasi, dan/atau hal lainnya kepada seluruh Donatur melalui platform secara otomatis.
  20. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan Rumah Berkat dari setiap Donasi terverifikasi dan digunakan untuk penunjang pengembangan produk, termasuk namun tidak terbatas untuk pengembangan teknologi, infrastruktur, biaya pemasaran, dan biaya lainnya.
  21. Biaya Iklan adalah biaya yang timbul akibat atas kesepakatan terpisah dari Penggalang Dana (Donasi) dengan Rumah Berkat terkait promosi terhadap
  22. yang dilakukan melalui media sosial, dalam hal ini Rumah Berkat tidak mengambil keuntungan dari biaya tersebut.
  23. Data Pribadi adalah informasi dan/atau dokumen yang dapat diidentifikasi atau terasosiasi terhadap Pengguna sebagaimana Rumah Berkat tentukan dari waktu ke waktu, seperti nama lengkap, nomor ponsel, alamat surel (email), nama Penerima Dana, foto, video, gambar, dokumen identitas, dokumen medis, dokumen Kartu Keluarga (“KK”), dan/atau informasi lainnya.
  24. Kode Autentikasi adalah kode verifikasi yang berisi angka, atau bisa dikombinasikan dengan huruf (biasanya terdiri dari 4-6 huruf) yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses autentikasi data ketika Pengguna akan mengakses sebuah aplikasi atau melakukan transaksi secara daring.
  25. Metadata adalah segala informasi yang diperoleh dari, sehubungan dengan, memberikan informasi tentang dan/atau menjelaskan tentang penggunaan Platform Rumah Berkat, termasuk Data Pribadi.
  26. Data adalah Data Pribadi dan Metadata.
  27. Cookies adalah file kecil yang secara otomatis akan mengambil tempat di dalam perangkat Pengguna yang menjalankan fungsi dalam menyimpan preferensi maupun konfigurasi Pengguna selama mengunjungi suatu situs.

B. Kedudukan Rumah Berkat

  1. Rumah Berkat menekankan bahwa penyelenggaraan Platform Rumah Berkat adalah perantara antara Penggalang Dana dengan Donatur untuk memudahkan masyarakat dalam aktivitas Kotak Gana serta aktivitas dalam berdonasi.
  2. Tanggung jawab kepada Penerima Dana dan Donatur menjadi milik Penggalang Dana, dimana keaslian cerita , pengelolaan Kotak Gana dan/atau Penggunaan Dana yang terkumpul melibatkan Pengguna sebagai Penggalang Dana.
  3. Rumah Berkat tidak dapat menjamin keakuratan seluruh aktivitas tersebut. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, untuk melepaskan Rumah Berkat dari seluruh tanggung jawab terhadap keaslian Cerita berikut informasi lainnya, pengelolaan Kotak Gana, dan/atau Penggunaan Dana yang diperoleh dari Kotak Gana yang terdapat di dalam Platform Rumah Berkat.
  4. Rumah Berkat berhak untuk mengganti, mengubah, menangguhkan, dan/atau menghentikan semua atau sebagian Syarat dan Ketentuan yang disediakan dari Platform Rumah Berkat ini setiap saat baik tanpa dan/atau dengan pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap menggunakan layanan Platform Rumah Berkat, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan yang telah dilakukan.
  5. Rumah Berkat menekankan bahwa tidak memberikan jaminan bahwa setiap Kotak Gana pada Platform Rumah Berkat akan mendapatkan donasi sesuai dengan jumlah tertentu atau akan terpenuhi. Rumah Berkat dengan tegas menolak kewajiban dan/atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Kotak Gana atau kegagalan terpenuhinya total Donasi yang telah ditetapkan oleh Penggalang Dana.
  6. Apabila Kotak Gana dilakukan oleh Rumah Berkat, maka Rumah Berkat turut mengikuti pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

C. Ketentuan Pembuatan dan Pengelolaan Akun

Sebelum menggunakan Platform Rumah Berkat, Pengguna wajib menyetujui Syarat dan Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi, dan mendaftarkan diri Pengguna dengan memberikan informasi yang diminta. Saat melakukan pendaftaran, Platform Rumah Berkat akan meminta Pengguna untuk memberikan Data Pribadi, dan Pengguna dapat mengubah Data Pribadi pada fitur profil dalam Platform Rumah Berkat, dengan Syarat dan Ketentuan Pengguna sebagai berikut :
  1. Penggalang Dana wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Dalam hal berusia di bawah 18 tahun, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna telah memperoleh izin dari orang tua atau pengampu. Dengan memberikan persetujuan, orang tua atau pengampu dari Pengguna setuju untuk ikut tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini.
  3. Penggalang Dana memahami bahwa 1 (satu) nomor ponsel , 1(satu) alamat email hanya dapat digunakan untuk mendaftar 1(satu) akun Pengguna dalam Platform Rumah Berkat.
  4. Penggalang Dana diwajibkan untuk mengisi informasi rekening bank.
  • Apabila Penggalang Dana adalah Penerima Dana, maka nama rekening bank sesuai dengan nama pada kartu identitas.
  • Apabila Penggalang Dana bukan Penerima Dana, Maka rekening bank harus sesuai dengan nama Penerima Dana.
  1. Penggalang Dana telah memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Dana serta Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan, serta keakuratan informasi dan dokumen data diri yang diberikan pada saat proses pembuatan hingga pengelolaan akun.
  2. Penggalang Dana berhak untuk mengubah kata sandi (password) secara mandiri melalui akun miliknya. Apabila Penggalang Dana memiliki kendala khusus maka Penggalang Dana dapat mengajukan permintaan kepada Rumah Berkat dengan ketentuan email Penggalang Dana sudah terverifikasi.
  3. Penggalang Dana berhak atas fitur keamanan tambahan berupa pengiriman Kode Autentikasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan ke nomor ponsel yang sudah terkonfirmasi sebagai nomor Penggalang Dana.
  4. Rumah Berkat mewajibkan Penggalang Dana untuk tidak memberikan email atau nomor ponsel akun, kata sandi (password), bahkan Kode Autentikasi kepada pihak lain. Apabila Penggalang Dana memberikan data penting tersebut kepada pihak lain, maka Penggalang Dana memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab secara pribadi atas penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  5. Penggalang Dana menyetujui untuk menginformasikan kepada Rumah Berkat apabila ada penggunaan yang mencurigakan dari akun dan/atau Kotak Gana yang dimilikinya.
  6. Penggalang Dana dapat mengajukan penonaktifan akun miliknya dengan melakukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Rumah Berkat melalui email dan/atau fitur penonaktifan dan/atau penghapusan akun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Ketentuan Verifikasi

  1. Akun Individu / Personal
Akun Penggalangan Dana ini merupakan akun Individu / Personal. Penggalang Dana dengan tipe akun personal memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan nama yang terdapat pada KTP. Apabila Penggalang Dana dengan tipe personal tidak menggunakan nama yang sesuai dengan nama yang terdapat pada KTP, maka Penggalang Dana telah memahami dan menyetujui bahwa Rumah Berkat berhak untuk mengubah nama pada akun sesuai dengan nama pada KTP saat proses verifikasi identitas.
  1. Akun Organisasi
Akun Penggalang Dana ini merupakan akun Organisasi. Penggalang Dana perlu untuk mengunggah dokumen berupa foto sebagai berikut:
  • Akta Pendirian Perusahaan / Yayasan;
  • SK Kemenkunham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • Swafoto (Selfie) dengan NPWP
Penggalang Dana dengan tipe akun Organisasi memahami dan menyetujui untuk menggunakan nama pada akun yang sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
  1. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan Verifikasi Akun sebelum dapat melakukan aktivitas Kotak Gana pada platform Rumah Berkat dengan melakukan Verifikasi , sebagai berikut :
  • Verifikasi Email Pengguna
  • Verifikasi Nomor Handphone
  1. Seluruh Penggalang Dana dengan ini memahami dan menyetujui kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum dapat mencairkan donasi yang diperoleh dari Kotak Gana miliknya. Penggalang Dana untuk, sebagai berikut :
  • Kotak Gana Medis diwajibkan untuk melakukan Verifikasi identitas dan Verifikasi dokumen medis.
  • Kotak Gana Non-Medis hanya diwajibkan untuk Verifikasi identitas.
  • Verifikasi Penerima Dana diwajibkan apabila Penggalang Dana bukan merupakan Penerima Donasi.
  1. Penggalang Dana dilarang menggunakan layanan Rumah Berkat untuk menyamar/memalsukan dirinya dan/atau menyamar/memalsukan Penerima Dana sebagai seseorang/pihak lain secara melawan hukum untuk menyesatkan dan/atau menipu orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
  2. Cara untuk Verifikasi Identitas adalah dengan mengunggah dokumen berupa foto yang dimiliki oleh Penggalang Dana sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas; dan
  • Nomor ponsel yang aktif.
  1. Cara untuk Verifikasi Dokumen Medis adalah dengan mengunggah dokumen foto yang dimiliki oleh Penerima Dana berikut:
  • Dokumen Medis yang memiliki kriteria dokumen sebagai berikut :
A. Resume Medis,
B. Surat Keterangan Rawat Inap,
C. Surat Keterangan Kematian (Apabila pasien meninggal dunia sebelum melakukan verifikasi medis, maka surat kematian dapat diunggah sebagai dokumen medis)
  • Kartu Keluarga (KK) atau dokumen sejenis milik Penerima Dana, yang dapat membuktikan hubungan keluarga di antara Penerima Dana dengan Pemilik Rekening Penerima Dana.
  1. Cara untuk Verifikasi Penerima Dana adalah dengan mengunggah dokumen berupa foto Penerima Dana dengan melampirkan sebagai berikut :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Swafoto (selfie) dengan KTP yang jelas
  • Apabila Penggalang Dana merupakan Penerima Donasi/Dana tidak perlu melakukan Verifikasi Penerima Dana.
  1. Penggalang Dana memahami dan menyetujui bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Rumah Berkat sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, serta kebijakan dan prosedur internal Rumah Berkat yang berlaku dari waktu ke waktu. Rumah Berkat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu, termasuk namun tidak terbatas pada modifikasi halaman Kotak Gana dan/atau persetujuan atau penolakan dokumen yang telah diajukan oleh Penggalang Dana dalam proses verifikasi.
  2. Setiap Penggalang Dana yang hendak membuat dan menyepakati suatu perjanjian dengan Rumah Berkat diwajibkan untuk menyepakati suatu dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Pernyataan resmi yang mengikat di antara kedua pihak, baik Penggalang Dana dan Rumah Berkat.
  3. Rumah Berkat tidak memperjualbelikan atau menyewakan data, informasi dan dokumen yang dipergunakan pada proses verifikasi kepada pihak ketiga manapun.

E.Ketentuan Penggalang Dana

  1. Penggalang Dana mematuhi semua panduan, pemberitahuan, peraturan, kebijakan, dan instruksi apa pun terkait penggunaan Platform Rumah Berkat, sekaligus seluruh perubahan yang diterbitkan oleh Platform dari waktu ke waktu, baik karena alasan teknis atau karena kebijakan Pemerintah Republik Indonesia; dan menjamin informasi atau data yang Pengguna publikasikan atau tampilkan di Platform bersifat akurat dan tidak menyesatkan.
  2. Penggalang Dana memahami dan menyetujui memberikan informasi data pribadi untuk dipergunakan sebagai salah satu bentuk ketentuan yang diberikan dalam Kotak Gana pada Platform Rumah Berkat
  3. Penggalang Dana memahami dan menyetujui kewajiban untuk menyebarkan tautan (link) halaman Kotak Gana miliknya secara mandiri kepada Donatur.
  4. Penggalang Dana memahami bahwa Rumah Berkat tidak menjamin setiap Kotak Gana yang terdapat dalam Platform Rumah Berkat akan mendapatkan donasi dan/atau target donasi yang telah ditentukan oleh Penggalang Dana.
  5. Penggalang Dana memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab kepada Penerima Dana dan Donatur berkaitan dengan kebenaran, keabsahan , dan keakuratan informasi yang terdapat dalam halaman Kotak Gana miliknya.
  6. Penggalang Dana diwajibkan untuk memberikan laporan pelaksanaan Kotak Gana yang akurat, transparan dan kredibel serta dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Donatur dan Rumah Berkat.
  7. Penggalang Dana memiliki kewajiban apabila Penerima Dana meninggal dunia untuk menginformasikan hal tersebut kepada Rumah Berkat dan mendapatkan dokumen salinan berisi Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, termasuk namun tidak terbatas dari Rumah Sakit atau kelurahan/ desa melalui keluarga Penerima Dana yang kemudian salinan dokumen tersebut diberikan kepada Rumah Berkat.
  8. Penggalang Dana dilarang mempromosikan Kotak Gana secara tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain. Apabila terdapat laporan dari Pengguna lain yang mengeluhkan adanya kondisi ketidaknyamanan tersebut kepada Rumah Berkat, maka Rumah Berkat berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama Pengguna Platform Rumah Berkat, dengan atau tanpa pemberitahuan.
  9. Penggalang Dana dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat keras/lunak/fitur dan/atau alat lainnya, yang bertujuan mengakses atau menggunakan layanan Rumah Berkat untuk:
  • Memanipulasi data Penggalangan Dana; dan/atau
  • Memanipulasi perangkat yang bertujuan untuk merugikan Rumah Berkat.
  1. Rumah berkat memiliki kewenangan penuh untuk menutup Kotak Gana apabila Penggalang Dana ditemukan melanggar Syarat dan Ketentuan ini. Apabila dalam hal ini Rumah Berkat menutup sebuah Kotak Gana, Donasi yang telah masuk pada halaman Kotak Gana yang bersangkutan akan disalurkan kepada Penggalang Dana lain secara acak.
  2. Penggalang Dana berhak untuk menutup Kotak Gana miliknya meskipun belum mencapai batas waktu akhir Kotak Gana dengan menekan fitur 'Berhenti' yang terdapat pada Platform Rumahberkat.com
  3. Penggalang Dana berhak untuk membuka kembali Kotak Gana miliknya dengan mengajukan permintaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim Rumah Berkat.
  4. Penggalang Dana berhak untuk merubah Kotak Gana miliknya agar tidak dapat diakses oleh publik, dengan menekan fitur 'Private' pada platform Rumahberkat.com

F. Ketentuan Pencairan Dana

  1. Penggalang Dana dapat mengajukan pencairan donasi apabila:
    1. Sudah melalukan Verifikasi Akun
    2. Periode Kotak Gana telah berakhir dan telah melakukan proses verifikasi.
    3. Target donasi Penggalang Dana telah terpenuhi (namun Penggalang Dana berhak meneruskan proses Kotak Gana apabila periode belum berakhir); dan
    4. Sewaktu-waktu sesuai permintaan dari Penggalang Dana berdasarkan kebutuhan yang mendesak.
  2. Dana donasi yang terdapat dalam halaman galang dana dapat dialihkan sewaktu-waktu kepada pihak lain, dengan melibatkan kesepakatan antara penggalang dana, Rumah Berkat dan atau penerima dana, hal tersebut dapat terjadi apabila:
A. Penerima dana telah meninggal dunia;
B. Penerima dana yang hendak mendapatkan bantuan dari galang dana telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan;
C. Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain;
D. Penggalang dana terbukti menggunakan sebagian atau seluruh dana donasi tanpa persetujuan penerima manfaat yang bersangkutan;
E. Status penggalang dana sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib;
F. Kondisi tertentu yang menurut kami (Rumah Berkat) diperlukan pengalihan dana donasi.
G. Penyalahgunaan dana donasi yang tidak sesuai dengan tujuan kampanye;
H. Dana donasi yang terkumpul terbukti merupakan hasil dari kejahatan, pencucian uang dan pendanaan terorisme;
I. Apabila telah melewati 30 hari setelah masa kampanye berakhir.
  1. Apabila dana donasi melebihi target yang direncanakan, donasi yang lebih tersebut tetap menjadi hak milik penerima dana atau dapat diberikan kepada pihak lain sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 bagian C.
  2. Jangka waktu pencairan dana adalah 2x24 jam hari kerja dengan ketentuan memberikan dokumen dan informasi yang sudah diverifikasi dan telah dinyatakan akurat oleh tim Rumah Berkat.
  3. Penggalang Dana diwajibkan mengumpulkan bukti penggunaan donasi dan dokumentasi penyaluran, untuk menjaga akuntabilitas dan transparasi.
  4. Penggalang Dana memahami dan menyetujui bahwa aktivitas Pencairan Dana dilakukan secara bertahap. Namun dalam keadaan tertentu, Penggalang Dana dapat mencairkan keseluruhan donasi yang bersifat darurat dan/atau penanganan cepat disertai dengan dokumen pendukung.
  5. Jika Penggalang Dana sudah melakukan seluruh Pencairan Dana, Penggalang Dana diwajibkan untuk mengkonfirmasi bahwa telah menerima keseluruhan donasinya dengan melakukan foto serta memegang kertas betuliskan bahwa seluruh dana telah diterima.
  6. Setelah donasi kami salurkan kepada pihak Penerima Dana, Anda wajib memberikan laporan penggunaan Dana yang nantinya akan terlihat di situs kami. Kami tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi terhadap dana donasi yang telah dicairkan kepada Penggalang Dana.

G. Ketentuan Biaya Administrasi Penyedia Aplikasi, Donasi Marketing dan Payment Processing Fee

  1. Pengguna memahami dan mengetahui bahwa Rumah Berkat adalah perusahaan yang mempunyai misi sosial, sehingga Rumah Berkat mengenakan biaya administrasi penyedia aplikasi sebesar 5% (lima persen).
  2. Rumah Berkat akan melakukan Pencairan Dana setelah melakukan pemotongan sebesar 5% (lima persen) dari Perolehan total donasi yang terkumpul yang ditampilkan pada Kotak Gana.
  3. Biaya administrasi penyedia aplikasi sebesar 5% yang dikenakan oleh Rumah Berkat pada setiap donasi online. Pengecualian pengenaan biaya administrasi untuk penyedia aplikasi hanya berlaku untuk dua kategori Kotak Gana dengan detail ketentuan sebagai berikut :
  • Kategori Zakat
  • Kategori Bencana Alam
  1. Ketentuan Donasi Marketing
  • Donasi marketing merupakan estimasi biaya untuk melakukan promosi di media sosial yang sepenuhnya dibayarkan kepada sosial media yang dipilih Penggalang Dana untuk melakukan promosi Kotak Gana.
  • Pengguna menyadari dan menyetujui bahwa donasi marketing yang dilakukan atas keinginan sendiri (sukarela atau tanpa ada paksaan dari pihak manapun);
  • Pengguna berhak menentukan (optional) jumlah biaya yang akan dialokasikan untuk promosi di media sosial dari total donasi yang telah terkumpul dan ditampilkan pada Kotak Gana.
  • Rumah Berkat membuat ketentuan estimasi alokasi biaya maksimal 25% dari target donasi yang terkumpul.
  • Rumah Berkat membantu menyediakan layanan copywriting dan pengelolaan Ads secara gratis agar lebih banyak pasien terbantu dengan lebih cepat.
  • Semua penggunaan dana dilaporkan secara transparan di bagian Kabar Terbaru di halaman galang dana.
  1. Payment processing fee adalah biaya administrasi yang dikenakan oleh partner penyelenggara transaksi di Rumahberkat.com dengan nominal berbeda sesuai dengan ketentuan setiap partner. Detail nominal payment processing fee adalah sebagai berikut:
A. Payment Processing Fee untuk dana (donasi) dan/atau pengisian saldo Dompet Pahala:
  • Donasi dengan metode pembayaran Credit Card (CC) : 1.5% + Rp1.650
  • Donasi dengan metode pembayaran GO-PAY: 0%.
  • Donasi dengan metode pembayaran DANA: 1,2%
  • Donasi dengan metode pembayaran QRIS : 0,7%
  • Donasi dengan metode pembayaran SHOPEEPAY : 1%
  • Donasi dan pengisian saldo dengan metode pembayaran Virtual Account BCA: Rp3.190
  • Donasi dan pengisian saldo dengan metode pembayaran Virtual Account Mandiri: Rp. 2.200
  • Donasi dan pengisian saldo dengan metode pembayaran Virtual Account BNI: Rp. 2.420
  • Donasi dan pengisian saldo dengan metode pembayaran Virtual Account BRI: Rp. 2.420
  • Donasi dan pengisian saldo dengan metode Virtual Account Permata : Rp. 2.420
B. Payment processing fee untuk pencairan donasi.
  • Pencairan Dana dengan tujuan bank transfer selain ke Bank BCA, maka akan dikenakan biaya Rp. 6.500.
  • Tujuan pencairan ke E-wallet: Ovo, Shopeepay, Dana, dan GO-PAY: Rp. 2.500
Ketentuan khusus terkait payment processing fee untuk pencairan dana:
A. Apabila pencairan dengan e-wallet, maka akan berlaku ketentuan berikut:
  • Berita transfer tidak tertulis di mutasi penerima.
  • Nominal maksimal yang direkomendasikan adalah Rp2.000.000.
  • Pastikan penerima masih ada limit transaksi bulanan, jika tidak, dana dapat gagal diterima oleh rekening penerima.

H. Ketentuan Pengalihan Donasi

Penerima Dana dianjurkan membaca syarat dan ketentuan ini secara seksama serta memahami dan wajib menyetujui bahwa Donasi yang sudah terkumpul bisa dialihkan sewaktu-waktu baik sebagian atau seluruhnya kepada Penerima Dana dari Kotak Gana lainnya apabila:
  • Kotak Gana kebutuhan Medis dan Kotak Gana Kebutuhan Non-medis tidak aktif mewujudkan aktivitas pengelolaan Kotak Gana dan tidak mencairkan donasi yang sudah terkumpul lebih dari 30 (tiga puluh) terhitung sejak batas waktu Kotak Gana habis;
  • Penggalang Dana dan/atau Penerima Dana terbukti melaksanakan pelanggaran hukum ataupun pelanggaran dari syarat dan ketentuan ini. Donasi tetap dapat dicairkan namun dengan pertimbangan dan pengawasan dari Rumah Berkat;
  • Adanya kesepakatan tertulis yang dibuat oleh Penggalang Dana secara terpisah dengan Rumah Berkat sehingga Pencairan Dana disesuaikan dengan skema pencairan, karena Penerima Dana telah meninggal dunia atau Donasi terkumpul melebihi target yang dibutuhkan Penerima Dana;
  • Adanya Penerima Dana yang telah disepakati dan diizinkan oleh Penggalang Dana yaitu menyatakan keinginannya untuk memberikan sebagian atau seluruh Donasi tersebut ke Penerima Dana lain; atau
  • Terdapat kondisi tertentu yang dimana telah dilakukannya pertimbangan sebelumnya dan aturan Rumah Berkat yang berlaku untuk dapat dilakukan pengalihan.

I. Ketentuan Donasi Belum Tersalurkan

  1. Untuk Penggalang Dana yang masuk ke klasifikasi Donasi Belum Tersalurkan, tetapi sebabnya adalah tidak dikarenakan oleh suatu pelanggaran maka Rumah Berkat akan memberikan notifikasi pengingat yang dapat disampaikan melalui pesan ke nomor yang terdaftar di akun miliknya untuk mengingatkan Penggalang Dana.
  2. Penggalang Dana berhak untuk langsung aktif dalam mengelola Kotak Gana dan/atau segera mencairkan donasi setelah menerima notifikasi pengingat. Apabila Penggalang Dana tidak segera melakukan aktivitas pengelolaan Kotak Gana dan/atau mengajukan Pencairan Donasi lebih dari 1 (satu) bulan terhitung sejak notifikasi pengingat dikirimkan Rumah Berkat, maka Rumah Berkat berhak dan memiliki kewenangan untuk mengelola donasi yang terkumpul dari Kotak Gana tersebut.
  3. Penggalang Dana setelah membaca syarat dan ketentuan yang dimiliki Rumah Berkat ini wajib memahami dan menyetujui adanya pengalihan tanggung jawab pada proses pencairan dan implementasi untuk donasi belum tersalurkan menjadi milik Rumah Berkat.
  4. Rumah Berkat berhak dan memiliki kewenangan dalam mengelola Donasi Belum Tersalurkan dengan cara mengalihkan donasi ke halaman Kotak Gana lainnya yang tujuannya serupa dengan pengelolaan Donasi sebelumnya, sehingga donasi yang terkumpul tetap bermanfaat dengan kesesuaian manfaat yang sedekat mungkin dengan akad Donatur sebelumnya.
  5. Kotak Gana berhak dipilih oleh Rumah Berkat sebagai penerima donasi belum tersalurkan dan/atau Mitra Implementasi sebagai pihak yang akan memastikan donasi belum tersalurkan tetap bermanfaat.

J. Ketentuan Pengembalian Donasi

Rumah Berkat dapat melakukan pengembalian uang donatur apabila:
  1. Penggalang Dana mengajukan pengembalian donasi uang kepada donatur yang digalangkan secara online melalui Rumah Berkat.
  2. Permintaan pengembalian donasi hanya dapat dilakukan sebelum uang hasil Kotak Gana dicairkan. Tetapi, donasi yang dikembalikan dapat didonasikan kembali di situs Rumah Berkat.
  3. Rumah Berkat berhak memberhentikan Penggalang dana baik bersama dengan atau tanpa persetujuan campaigner sesuai dengan standar keamanan dan verifikasi yang dimiliki oleh Rumah Berkat.
  4. Penggalang Dana menyatakan bahwa ingin mengembalikan uang donasi kepada donatur yang digalangkan secara online melalui situs Rumah Berkat.

K. Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi pada Kotak Gana

  1. Apabila terdapat proses investigasi saat terjadi kecurigaan dan terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan yang tersedia pada Rumah Berkat, termasuk namun tidak terbatas berupa Syarat dan Ketentuan, Rumah Berkat berhak dan memiliki kewenangan untuk meminta berbagai dokumen dan informasi yang dibutuhkan kepada Penggalang Dana.
  2. Rumah Berkat berhak dan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu kepada Penggalang Dana yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap seluruh peraturan perundang-undangan maupun seluruh ketentuan yang tersedia pada Rumah Berkat. Jenis-jenis tindakan pelanggaran tersebut diklasifikasikan berdasarkan layanan sebagai berikut:
  • Akun
i. Menggunakan nama orang lain atau komunitas dengan tidak bertanggung jawab dalam
Pembuatan akun;
ii. Pencurian akun milik orang lain dengan tidak bertanggung jawab; dan/atau
iii. Saat verifikasi identitas menggunakan dokumen yang telah dimodifikasi dan/atau palsu.
  • Halaman Kotak Gana
i. Membuat Kotak Gana tanpa sepengetahuan dan izin dari Penerima Dana;
ii. Apabila dalam Kotak Gana terdapat penulisan cerita serta informasi yang tidak
benar, tidak sah, dan tidak akurat;
iii. Menggunakan informasi, seperti foto, video, dan/atau cerita dari situs penggalangan lain
tanpa adanya sumber informasi (copyright). Pengecualian berlaku apabila informasi pada
Kotak Gana kategori Bencana Alam terdapat urgensi kebutuhan cepat dan masa
tanggap darurat;
iv. Menggunakan dokumen yang sudah dimodifikasi dan/atau dipalsukan saat verifikasi;
v. Batas waktu Kotak Gana diubah secara bertubi-tubi dengan tidak
bertanggung jawab hanya untuk keuntungan pribadi; dan/atau
vi. Saat Pembuatan Kotak Gana dilakukan secara bertubi-tubi dengan tidak
bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi;
  • Pencairan
    • Tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan serta kebijakan dan prosedur internal yang
berlaku ketika Pengajuan Pencairan Donasi;
  • Tujuan Pengajuan Pencairan Donasi adalah untuk membayar biaya yang sebelumnya telah
terbayar lunas oleh pihak asuransi;
  • Menggunakan dokumen bukti bayar yang telah dimodifikasi dan/atau dipalsukan ketika
pengajuan Pencairan Donasi;
  • Memiliki tujuan yang berbeda dari maksud dan tujuan pada Kotak Gana tertulis ketika pengajuan Pencairan Donasi; dan/atau
  • Tidak dapat memberikan bukti penggunaan donasi dalam berbagai dokumen oleh Penggalang Dana;
  1. Tindakan yang dianggap perlu tersebut, yaitu seperti modifikasi baik pada Kotak Gana dan/atau akun, menonaktifkan Kotak Gana dan/atau akun, membatasi jumlah pembuatan Kotak Gana, membatasi dan/atau mengakhiri hak Penggalang Dana untuk menggunakan layanan Penggalangan Dana dan apabila terbukti melakukan suatu pelanggaran berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Apabila terdapat jenis pelanggaran yang belum disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka Penggalang Dana mengerti dan menyetujui bahwa Rumah Berkat berhak dan berwenang untuk menentukan tindakan yang dianggap perlu dipilih dengan tujuannya melindungi hak dari Pengguna lainnya, selama diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
  3. Penggalang Dana juga mengerti dan menyetujui bahwa selain tindakan yang dianggap perlu seperti yang disebutkan pada ketentuan ini, apabila diperlukan, Rumah Berkat berhak pula untuk mengambil dan melakukan segala tindakan hukum terhadap Penggalang Dana secara pidana, perdata, dan tindakan hukum lainnya yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis yang dibuat secara terpisah yang dilakukan oleh Penerima Dana dan/atau Penggalang Dana, maka Rumah Berkat akan mengambil keputusan atas permasalahan tersebut yang bersifat final dan mengikat para pihak yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.

L. Ketentuan Relawan Gana

  1. Verifikasi pada Kotak Gana Relawan Gana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan, dan kebijakan prosedur internal berhak di proses oleh Rumah Berkat yang berlaku dari waktu ke waktu serta Rumah Berkat juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penutupan Kotak Gana Relawan Gana.
  2. Relawan Gana bagi Penggalang Dana dengan ini memahami dan setuju bahwa tujuan utamanya yaitu untuk membantu Penggalang Dana utama agar menggalang donasi. Donasi yang terkumpul dari Kotak Gana untuk Relawan Gana akan otomatis terakumulasi sebagai donasi di Kotak Gana utama.
  3. Dalam mengajukan Pencairan Donasi dari Kotak Gana utama, Relawan Gana tidak berhak melakukan dan mengajukannya.
  4. Tidak diwajibkan bagi Relawan Gana untuk melakukan verifikasi identitas dan/atau verifikasi dokumen medis, karena tidak dapat mencairkan dan mengimplementasikan donasi.
  5. Yang berhak dan memiliki kewenangan untuk mencairkan dan menggunakan donasi yang terakumulasi adalah Penggalang Dana utama, termasuk donasi dari Kotak Gana Relawan Gana.

M. Ketentuan Penerima Dana

  1. Penerima Dana telah membaca, memahami, dan setuju mengikuti semua ketentuan yang berlaku pada Syarat dan Ketentuan.
  2. Penerima Dana untuk Kotak Gana kebutuhan Medis telah mengerti dan setuju untuk memberikan informasi dan dokumen foto yang benar, jujur, tepat, lengkap, dan terbaru kepada Penggalang Dana yang dibutuhkan selama proses verifikasi dokumen medis.
  3. Penerima Dana dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setelah dokumen medis terverifikasi, maka nama dari Penerima Dana serta diagnosis penyakit akan ditampilkan pada Platform Rumah Berkat sesuai dengan informasi yang bersumber pada dokumen medis yang telah diberikan kepada Rumah Berkat sebelumnya sebagai bagian dari informasi yang diberikan kepada Pengguna Rumah Berkat.
  4. Penerima Dana untuk Kotak Gana kebutuhan Medis telah memahami dan menyetujui bahwa Pencairan Dana hanya dapat diproses oleh Penggalang Dana melalui layanan yang tersedia di Platform Rumah Berkat, sehingga Penerima Dana dapat menginformasikan kebutuhan secara terpusat melalui Penggalang Dana agar dapat ditindaklanjuti oleh Penggalang Dana.
  5. Penggalang Dana dilarang memperjualbelikan atau menyewakan informasi dan dokumen medis kepada pihak ketiga manapun.
  6. Penerima Dana untuk Kotak Gana kebutuhan Medis telah mengerti dan menyetujui untuk mematuhi segala kebijakan pembatasan rekening tujuan pencairan Donasi dengan detail sebagai berikut:
  • Apabila Penggalang Dana merupakan individu, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening milik Penerima Dana, Keluarga Penerima Dana yang disertai dengan bukti dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan;
  • Apabila Penggalang Dana merupakan Organisasi, maka tujuan pencairan terbatas ke rekening harus milik badan hukum selaku Penggalang Dana, Penerima Dana, Keluarga Penerima Dana yang yang disertai dengan bukti dokumen kartu Keluarga (KK), dan/atau instansi kesehatan; dan
  • Penentuan detail rekening tujuan pencairan ditentukan dengan kesepakatan antara Penggalang Dana dengan Penerima Dana. Pengecualian berlaku apabila Kotak Gana membuat kesepakatan tertulis terpisah antara Penggalang Dana dengan Rumah Berkat dalam hal ini tujuan pencairan dana akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam kesepakatan tertulis tersebut.
  1. Penerima Dana pada Kotak Gana yang memiliki kesepakatan tertulis dan terpisah di antara Penggalang Dana dengan Mitra untuk kebutuhan Medis telah mengerti dan menyetujui bahwa pencairan dana sesuai dengan skema pencairan yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.
  2. Apabila Penerima Dana yang juga merupakan Penggalang Dana meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Dana secara langsung memiliki kewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada Penggalang Dana dan menyerahkan dokumen berisi keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Instansi resmi, Rumah Sakit atau kelurahan/desa.
  3. Apabila Penerima Dana dari Penggalang Dana yang mempunyai kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana dengan Rumah Berkat untuk kebutuhan Medis meninggal dunia, maka keluarga dari Penerima Dana selaku wali memahami dan menyetujui untuk mengikuti skema santunan kematian dan subsidi silang pada pencairan atas Donasi yang masih tersisa, mengikuti ketentuan yang ditetapkan kesepakatan tertulis tersebut.
  4. Penerima Dana untuk Kotak Gana kebutuhan Non-Medis harus memahami dan menyetujui bahwa rekening tujuan pencairan donasi ditentukan oleh Penggalang Dana, sehingga Penerima Dana dapat mendiskusikan tujuan pencairan dengan Penggalang Dana terlebih dahulu. Rumah Berkat berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengarahkan tujuan Pencairan Donasi dari Kotak Gana yang memiliki riwayat khusus, termasuk mendapatkan laporan publik atau memiliki riwayat mencurigakan.
  5. Penerima Dana pada Kotak Gana yang mempunyai kesepakatan terpisah antara Penggalang Dana dengan Rumah Berkat untuk kebutuhan Non-Medis telah memahami dan menyetujui untuk mematuhi ketentuan Pencairan Donasi, sesuai dengan rekening tujuan Pencairan Donasi yang telah ditetapkan pada kesepakatan tertulis tersebut.

N. Ketentuan Donatur

  1. Donatur bertanggung jawab sepenuhnya apabila sudah memutuskan atau berkomitmen untuk menunaikan Donasi. Oleh sebab itu, donatur diharuskan untuk membaca, memahami, dan meyakini cerita dan/atau informasi yang tertera di Kotak Gana terlebih dahulu.
  2. Tanggung jawab atas keaslian Cerita termasuk informasi lainnya, pengelolaan Kotak Gana, dan/atau pemakaian Donasi yang terkumpul dari Penggalang Dana menjadi milik Penggalang Dana. Rumah Berkat tidak dapat menjamin bahwa hal tersebut akurat.
  3. Dalam berdonasi, Donatur wajib mengikuti semua prosedur Donasi yang telah ditetapkan oleh Rumah Berkat yaitu dengan mengirimkan Donasi ke rekening milik Yayasan Rumah Berkat menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah donatur pilih secara mandiri di Platform Rumah Berkat bertepatan dengan nominal yang diinginkan serta dalam tenggang waktu yang diberikan oleh sistem Rumah Berkat agar Donasi dapat terverifikasi ke Kotak Gana yang dituju.
  4. Donatur memahami dan menyetujui bahwa Donasi yang telah terkumpul di Kotak Gana miliknya hanya dapat dicairkan setelah proses verifikasi yang harus dilaksanakan oleh Penggalang Danna dan verifikasi Donasi yang diatur oleh sistem Rumah Berkat selesai.
  5. Apabila Donatur melakukan Donasi langsung dan tanpa melakukan prosedur Donasi yang ditentukan, termasuk tanpa memilih tujuan Kotak Gana dan tanpa mengirimkan Donasi sesuai dengan nominal dan waktu yang ditentukan, maka Donatur memahami dan setuju agar melakukan konfirmasi supaya Donasi tetap dapat disalurkan ke Kotak Gana yang diinginkan. Apabila Donatur melakukan Donasi tanpa prosedur dan tanpa konfirmasi, maka Donatur memahami dan menyetujui Rumah Berkat untuk mengelola Donasi tersebut sesuai dengan pertimbangan Rumah Berkat.
  6. Apabila Donatur tidak melakukan konfirmasi atas Donasi yang diberikan langsung ke rekening milik Yayasan Rumah Berkat tanpa melakukan prosedur Donasi yang ditentukan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak Donasi tersebut diberikan, maka Donatur memahami dan menyetujui bahwa Donasi tidak dapat dilakukan pengembalian ke Donatur di Platform Rumah Berkat.
  7. Donatur mengerti dan menyetujui apabila pemberian Donasi yang dilakukan bukan menggunakan rekening milik Yayasan Rumah Berkat, maka Yayasan Rumah Berkat tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan dan/atau pelanggaran yang dapat timbul di kemudian hari.
  8. Rumah Berkat hanya berperan sebagai penyelenggara Platform Rumah Berkat yang memfasilitasi Donasi terkumpul untuk dapat dikelola oleh Penggalang Dana. Maka, seluruh Pengguna termasuk di antaranya Donatur bersedia dan setuju untuk melepaskan Rumah Berkat dari segala tuntutan maupun gugatan hukum yang dapat terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, donatur harus memahami dan menyetujuinya.
  9. Donatur bertanggung jawab untuk memastika bahwa Donasi yang diberikan bukan merupakan tindakan pencucian uang, pendanaan untuk terorisme, dan/atau apapun tindakan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  10. Donatur dilarang melakukan pembaruan atau penulisan konten yang sensitif, yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  • Kewajiban Donatur :
Pengguna yang merupakan pendukung Kotak Gana baik dalam bentuk donasi, penyebaran informasi, dan berbagai bentuk dukungan lainnya berkewajiban untuk :
A. Mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau kotak gana yang dimuat di dalam situs sebelum memberikan dukungan;
B. Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari suatu campaign Kotak Gana di Rumah Berkat;
C. Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari adanya konsekuensi apabila Kotak Gana berkemungkinan tidak dapat melaksanakan sebagian atau sepenuhnya atas kampanye dan/atau reward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada kampanyenya;
D. Sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak Pengelola Situs atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh pihak Penggalang Dana;
E. Baik pada saat Kotak Gana maupun ketika masa implementasi, calon donatur dapat memanfaatkan kontak narahubung yang tertera di tiap halaman kampanye untuk mengetahui detail suatu kampanye dari narahubung secara langsung;
F. Ketika berdonasi secara anonim artinya nama & alamat email donatur tidak akan terlihat oleh publik namun tetap dapat terlihat oleh penggalang dana;
G. Diwajibkan untuk tidak melakukan pencucian uang dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau kampanye Kotak Gana yang ada di dalam platform;
H. Untuk donasi yang masuk ke Rumah Berkat tetapi tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi akan dicatat sebagai donasi umum yang kemudian akan disalurkan oleh Rumah Berkat.
I. Dana yang dimasukkan melalui fitur top up dompet di Rumahberkat hanya bisa didonasikan dan tidak dapat dicairkan kembali;

O. Ketentuan Kerjasama Mitra

  1. Pihak mitra memahami bahwa hak yang muncul dari kerjasama mitra ini adalah pihak mitra berhak untuk mendapatkan halaman Kotak Gana di rumahberkat.com
  2. Dalam melakukan kerjasama mitra dengan Rumah Berkat, pihak mitra berkewajiban memberikan 5% dari total yang dihasilkan dari hasil Kotak Gana untuk biaya administrasi kepada penyedia aplikasi.
  3. Setiap mitra yang telah bekerja sama dengan Rumah Berkat wajib mengikuti syarat dan ketentuan ini. Apabila terdapat beberapa hal yang ingin disepakati antara kedua belah pihak dapat dituangkan secara terpisah tetapi atas dasar kesepakatan bersama.
  4. Apabila terdapat kerjasama mitra berbadan hukum, persyaratan verifikasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  • Akta Pendirian Perusahaan / Yayasan;
  • SK Kemenkunham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  • Swafoto (Selfie) dengan NPWP
  1. Sedangkan kerjasama mitra tidak berbadan hukum, persyaratan verifikasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
  • Scan surat asli berisi keterangan keberadaan komunitas dari Kelurahan setempat;
  • Scan asli struktur organisasi;
  • Untuk mitra tidak berbadan hukum dari organisasi kampus diwajibkan untuk memiliki surat keterangan dari Dekan/Rektor/Ketua Program Studi dan untuk mitra tidak berbadan hukum dari wilayah sekolah, diwajibkan memiliki surat keterangan dari Kepala Sekolah.

P. Pengungkapan Identitas dan Dokumen

Pengguna menyatakan dan menjamin seluruh identitas, dokumen dan keterangan yang diberikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan layanan situs dan aplikasi ini merupakan keterangan yang benar, tepat, akurat, tidak menyesatkan, sesuai keadaan yang sebenarnya, keaslian dan keabsahan identitas serta tanda tangan oleh pihak penandatanganan dalam setiap dokumen yang diberikan oleh Pengguna dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengguna Layanan yang bersangkutan.
Pengguna harus menjamin pemberian keterangannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, rahasia dagang dan perjanjian apapun yang terkait termasuk perjanjian kerahasiaan (apabila ada).

Q. Laporan dan Pengaduan

  1. Apabila terdapat dugaan pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, Pengunjung dan Pengguna Platform berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Rumah Berkat termasuk namun tidak terbatas pada:
i. Pengu njung dan/atau Pengguna Platform yang dalam memasukkan data dan informasinya tidak lengkap, tidak benar dan/atau palsu;
ii. Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang mengunggah Konten Yang Dilarang;
iii. Siapapun yang telah menyalahgunakan dana hasil dari Kotak Gana; dan/atau
iv. Siapapun yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Kotak Gana, atau memenuhi Pelaksanaan Kotak Gana tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang Dana melalui Platform Rumah Berkat.
  1. Konten Yang Dilarang sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 1 ayat ii bagian O, adalah sebagai berikut:
i. Konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan dan tindak pidana lainnya);
ii. Konten dengan unsur kebencian;
iii. Konten yang mendukung perdagangan manusia;
iv. Konten yang melanggar hak kekayaan intelektual;
v. Konten penyediaan dan/atau akses terhadap narkoba, zat adiktif dan psikotropika;
vi. Konten dengan unsur ketidakjujuran, kecurangan atau menyesatkan;
vii. Konten penyediaan dan/atau akses terhadap rokok;
viii. Konten yang teridentifikasi sebagai pendukung kegiatan terorisme;
ix. Konten yang berisikan musik, film, perangkat lunak atau karya lain di dalam konten kampanye yang tidak berlisensi atau berizin resmi dari pemegang hak;
x. Konten gambar grafis yang menimbulkan ketakutan;
xi. Konten jasa peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik;
xii. Konten yang palsu dan/atau kampanye yang meniru kampanye pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut;
xiii. Konten yang berkaitan dengan benda tajam dan berbahaya seperti pisau, bahan peledak, senjata api dan lain-lain;
xiv. Konten dengan muatan politik praktis, yaitu konten pada setiap kampanyenya mengandung muatan ajakan untuk memilih individu atau partai politik tertentu, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan hukum lainnya.
xv. Konten atau Cerita yang menurut Rumah Berkat tidak bisa diterima;
xvi. Menggalang dana untuk bayar hutang pinjaman;
xvii. Berkaitan dengan zakat dan qurban;
xviii. Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier.
xix. Konten atau Cerita yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

R. Penonaktifan Dan Penghapusan Akun

  1. Bagi Pengunjung dan/atau Pengguna situs dari aplikasi Rumah Berkat ingin mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan serta penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Platform Rumah Berkat berhak mengirim permintaan melalui email ke [email protected]
  2. Bagi pengunjung dan/atau Pengguna situs dari aplikasi Rumah Berkat jika Pengguna Rumah Berkat mengajukan untuk Penonaktifan Akun, maka Pengguna memahami bahwa akun yang dimilikinya tidak dapat lagi diakses/digunakan pada platform Rumah Berkat, sehingga apabila dikemudian hari pengguna ingin melakukan donasi dan/atau membuat kotak gana maka harus melakukan verifikasi kembali.
  3. Rumah Berkat berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan serta penghapusan Akun dari Pengunjung dan/atau Pengguna Platform apabila dapat dibuktikan bahwa Pengunjung dan/atau Pengguna Platform tersebut melanggar Syarat dan Ketentuan ini.

S. Larangan Pencantuman Rekening Pribadi

  1. Pada halaman Kotak Gana dilarang mencantumkan rekening pribadi di Platform Rumah Berkat.
  2. Apabila terdapat donasi bagi Penggalang Dana dari donatur diluar jaringan, dan bukan melalui platform, maka Penggalang Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang Dana dengan Donatur yang bersangkutan.

T. Penunjukkan dan Pemberian Kuasa Kepada Penyedia Platform

Pengguna setuju dan sepakat untuk menunjuk dan memberi kuasa kepada Platform Rumah Berkat apabila bertindak untuk dan atas nama Penggalang Dana untuk melaksanakan, hal-hal sebagai berikut:
  • Perantara eksklusif antara Penggalang Dana dengan Donatur dan/atau penyebar informasi dari Kotak Gana yang dilakukan Penggalang Dana;
  • Menyimpan dan mengelola Dana dari Donatur yang telah masuk atas nama Penggalang Dana;
  • Apabila terdapat perjanjian kerjasama khusus antara Penggalang Dana dengan Platform Rumah Berkat, maka Penggalang Dana dan Rumah Berkat akan bertindak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian khusus tersebut; dan
  • Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan kuasa di atas, termasuk kepada menandatangani setiap dokumen yang diperlukan, melakukan surat-menyurat dan menghadap kepada instansi yang berwenang, notaris dan/atau pejabat publik lainnya.

U. Ketentuan Pembebasan Tanggung Jawab

  1. Platform Rumah Berkat memiliki syarat dan ketentuan seputar pembebasan tanggung jawab yang perlu Anda ketahui. Berikut seputar pembebasan tanggung jawab yang perlu Anda perhatikan berikut ini.
  2. Penggalang Dana menyetujui dan bersedia untuk membebaskan Rumah Berkat dari segala upaya hukum berupa laporan kepolisian maupun gugatan atau tuntutan hukum lainnya serta segala penggantian kerugian yang mungkin dialami oleh Rumah Berkat di kemudian hari, apabila:
i. Pelaksanaan Kotak Gana yang tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian atau yang dipenuhi tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Penggalang Dana melalui platform;
ii. Penggelapan dan/atau penyalahgunaan donasi oleh Penggalang Dana atau Penerima Dana; dan
iii. Segala perbuatan yang termasuk kepada pelanggaran hukum lainnya apabila terjadi pada saat proses pelaksanaan maupun setelah masa Kotak Gana selesai.
  1. Dalam hal Penggalang Dana menerima donasi diluar platform Rumahberkat.com, maka Penggalang Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas hubungan hukum yang timbul antara Penggalang Dana dan donatur yang bersangkutan.
i. Rumahberkat.com tidak bertanggung jawab atas segala penyalahgunaan, penggunaan tanpa izin dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Penggalang Dana.
ii. Rumahberkat.com termasuk namun tidak terbatas pada Direktur, karyawan, agen dan lainnya dibebaskan dari setiap biaya kerugian apapun, kehilangan, pengeluaran atau kerusakan yang berasal dari tuntutan atau klaim pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran Pengguna platform Rumah Berkat terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan/atau pelanggaran terhadap hak dari pihak ketiga.
iii. Rumahberkat.com tidak memberikan ganti rugi kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun atas Kotak Gana yang dilakukan pada platform Rumahberkat.com
  1. Seluruh Pengguna Rumah Berkat membebaskan Rumah Berkat dari segala tuntutan hukum baik pidana ataupun perdata yang mungkin timbul di kemudian hari.

V. Privasi

  1. Rumah Berkat menempatkan privasi Para Penggunanya pada prioritas teratas.
  2. Rumah Berkat akan menangani informasi privasi dan informasi pribadi Para Penggunanya secara patut sesuai dengan Kebijakan Privasi Rumah Berkat.
  3. Rumah Berkat akan memberikan kepedulian dan perhatian sepenuhnya terhadap langkah-langkah keamanan untuk memastikan pengelolaan yang aman dari setiap dan seluruh informasi yang dikumpulkan dari Para Pengguna.

W. Penolakan Jaminan Dan Batasan Tanggung Jawab

Rumah Berkat selalu berusaha untuk menjaga layanan tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tapi kami tidak dapat menjamin operasi terus-menerus atau akses ke Layanan kami dapat selalu sempurna. Informasi dan data dalam situs memiliki kemungkinan akan mengalami kendala. Pengguna setuju bahwa Pengguna mempergunakan Layanan Rumah Berkat atas risiko Pengguna sendiri, dan Layanan Rumah Berkat diberikan kepada Pengguna pada “SEBAGAIMANA ADANYA” dan “SEBAGAIMANA TERSEDIA”.
Rumah Berkat (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) tidak bertanggung jawab, lalu Pengguna setuju untuk tidak menuntut Rumah Berkat bertanggung jawab untuk segala kerusakan atau kerugian (termasuk pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari :
  1. Ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan Layanan Rumah Berkat.
  2. Keterlambatan atau gangguan dalam Layanan Rumah Berkat.
  3. Kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh Pengguna.
  4. Pencairan Dana.
  5. Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual.
  6. Pencemaran nama baik pihak lain.
  7. Gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam Layanan Rumah Berkat.
  8. Kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap Layanan Rumah Berkat.
  9. Isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan konten yang ada dalam situs Sleepzilla yang diduga palsu.
  10. Adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna.

X. Kekayaan Intelektual

Seluruh Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam materi situs kami yaitu rumahberkat.com termasuk tidak terbatas keseluruhan berupa gambar, foto, materi, visual, teks, teknologi situs ini tidak diperkenankan untuk diterbitkan, dipindahtangankan, disebarkan, dimodifikasi, direproduksi diadaptasi atau mengubah tanpa persetujuan sebelumnya dari Rumah Berkat.
Kami berhak untuk mengajukan tuntutan hukum atau melakukan tindakan lain yang dianggap sesuai kepada pihak yang melanggar ketentuan ini.

Y. Pilihan Hukum

  1. Syarat dan Ketentuan ini dan pelaksanaanya secara umum diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Setiap dan/atau segala sengketa, ketidaksepahaman atau konflik yang timbul dari atau berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk sengketa terhadap keabsahan, pelaksanaan, sifat mengikat, pelanggaran dan perubahan, wajib, selama memungkinkan, diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak.
  3. Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Rumah Berkat dan Pengguna setuju bahwa sengketa akan diselesaikan melalui BANI di wilayah setempat.

Z. Force Majeure

Keadaan memaksa (force majeure) dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah sejumlah peristiwa yang dapat digolongkan ke dalam force majeure selama hal-hal yang terjadi tanpa terduga, terjadi di luar kuasa pihak-pihak yang terkait, tidak dapat dihindari secara langsung tetapi nyata dan mempengaruhi Rumah Berkat serta Pengguna untuk memenuhi kewajibannya sesuai yang telah dijanjikan.
I. Dalam terjadinya keadaan memaksa (force majeure), maka baik Rumah Berkat maupun pengguna diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis mengenai peristiwa keadaan memaksa (force majeure) tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (force majeure). Selanjutnya Rumah Berkat dan pengguna akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari keadaan memaksa (force majeure) tersebut serta cara penyelesaiannya.
II. Keadaan memaksa (force majeure) ini tidak menghapus kewajiban Pengguna yang tidak terkait langsung dengan keadaan memaksa (force majeure).

Pembaharuan

Kami berhak untuk melakukan perubahan dari isi syarat dan ketentuan ini, aturan yang berlaku dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal itu terjadi maka kami akan memperbaharui tanggal perubahan kebijakan atau syarat ketentuan melalui halaman situs ini.

Penutup

Demikian syarat dan ketentuan penggunaan situs ini ditetapkan. Ketentuan ini sewaktu-waktu mengalami perubahan, modifikasi dan pembaharuan untuk mengikuti perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan situs ini maka pengguna telah dianggap membaca, mengerti dan menyetujui semua isi yang terdapat dalam syarat dan ketentuan ini.

Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak 2 September 2022.

Terms Image