Pencairan Dana
Untuk mencairkan dana yang telah terkumpul dari penggalangan dana Anda, Anda harus memastikan akun Anda telah terverifikasi dan telah melengkapi semua dokumen persyaratan.
Berikut cara mencairkan dana yang telah terkumpul dari penggalangan dana:
- Klik garis tiga di kanan atas untuk membuka halaman “Menu”
- Pilih opsi “Kotak Dana” di halaman menu
- Pilih halaman galang dana yang ingin dicairkan dengan klik “Cairkan Dana“. Anda akan diarahkan ke halaman Pencairan Dana
- Anda bisa melihat informasi seperti, Rencana Total Target Donasi, Rencana Donasi Marketing, Donasi Terkumpul, Pembayaran Donasi Marketing, Pembayaran Donasi Operasional Rumah Berkat, dan Saldo Kotak Dana. Saldo Kotak Dana adalah saldo nominal yang dapat dicairkan oleh penggalang dana
- Masukkan nominal pengajuan pencairan pada kolom yang disediakan, nominal tidak bisa lebih dari nominal di kolom “Saldo Kotak Dana” dan serta tuliskan Tujuan Penarikan secara detail sebagai laporan pada donatur di fitur Kabar Terbaru
- Tahap selanjutnya Anda akan memilih rekening penerima tempat dana akan dicairkan. Klik “Lanjutkan”
- Di tahap terakhir, pengajuan pencairan dana akan terangkum dan Anda disarankan membaca terlebih dahulu Informasi Pencairan Dana dan mencentang kotak Syarat dan Ketentuan dari Rumah Berkat. Lalu klik “Lanjutkan“
- Pengajuan Proses pencairan Dana Anda diverifikasi oleh Tim Rumah Berkat dalam 2 (dua) hari kerja, dan Anda akan diberi notifikasi jika pencairan telah berhasil
Untuk prosedur pencairan donasi yang sudah terkumpul dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
- Anda hanya dapat melakukan pencairan dana maksimal Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dalam satu kali penarikan ke semua Bank dan Maksimal 3 (tiga) kali penarikan per hari
-
Pencairan dana akan dikurangi biaya pembayaran donasi operasional Rumah Berkat sebesar 10% dari jumlah donasi sesuai ketentuan dan adanya biaya administrasi untuk setiap transaksi pencairan dana dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pencairan dana dapat melalui bank: BCA. Selain dari bank di atas, maka dikenakan biaya administrasi sebesar Rp6.500
Donasi yang ada dalam penggalangan dana (Kotak Dana) dapat dialihkan sekali waktu kepada pihak lain, dengan adanya kesepakatan antara penggalang dana, Rumah Berkat atau penerima manfaat, hal tersebut terjadi jika:
- Penerima manfaat yang mendapatkan bantuan dari galang dana telah meninggal dunia
- Penerima manfaat yang mendapatkan bantuan dari galang dana telah sembuh atau menolak mendapatkan santunan
- Dana donasi melebihi target yang direncanakan, sebagian dana donasi yang lebih tersebut dapat diberikan kepada pihak lain (dengan persetujuan penggalang dana)
- Dana donasi terindikasi hasil dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana kriminal lainnya
- Penggalang dana terbukti menggunakan sebagian atau seluruh dana donasi tanpa persetujuan penerima manfaat yang bersangkutan
- Status penggalang dana sedang menjalani proses hukum dengan pihak yang berwajib
- Kondisi tertentu yang menurut Kami diperlukan pengalihan dana donasi
Perlu Diperhatikan bahwa kami berhak menolak pencairan, menyarankan pilihan pencairan dan mengubah secara sepihak pilihan rekening yang sudah terverifikasi (apabila ditemukan melakukan perbuatan yang melanggar syarat dan ketentuan kami). Penolakan, saran, atau perubahan rekening pencairan. Perlu kami sampaikan kembali bahwa sebagai penggalang dana bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan yang tertera pada halaman galang dana. Setelah donasi disalurkan kepada rekening penerima manfaat, diwajibkan untuk memberikan laporan penggunaan dana yang nantinya.
Dana akan ditransfer ke rekening Anda maksimal 2 hari kerja setelah Rumah Berkat melakukan pengecekan dan verifikasi pengajuan pencairan dana Anda.
Catatan: proses pencairan lebih lama ketika weekend atau hari libur lainnya.
Anda wajib memberikan laporan perkembangan galang dana ditulis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur dan Rumah Berkat atas donasi yang mereka berikan, melalui fitur "Tulis Kabar" yang terdapat dalam halaman "Cairkan Dana". Nantinya laporan Anda akan muncul di halaman penggalangan dana Anda di fitur #KabarTerbaru.
Kami menyarankan Anda menulis empat hal ini saat menulis Kabar Terbaru:
- Ucapan terima kasih kepada donatur
- Foto kondisi penerima dana yang terbaru
- Rincian penggunaan dana pencairan sebelumnya
- Rencana penggunaan dana selanjutnya
Pencarian Dana dapat diajukan kapan saja selama itu hari kerja dan prosesnya 2 x 24 jam atau 2 (dua) hari kerja. Jika dananya sudah terkumpul, dananya dapat dicairkan.
Setiap kegiatan pengajuan pencairan dana dilakukan, Rumah Berkat akan memverifikasi terlebih dahulu sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, Rumah Berkat membutuhkan waktu maksimal dua (2) hari kerja untuk memutuskan apakah pencairan dana disetujui atau ditolak.
Rumah Berkat berhak menolak pengajuan pencairan dana yang dilakukan. Jika pencairan dana ditolak, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail.
Berikut beberapa alasan pencairan Anda ditolak:
- Rencana Penggunaan Dana yang diberikan tidak sesuai
- Penggalang dana tidak melampirkan bukti penggunaan dana dari pencairan dana sebelumnya
- Penggalang dana tidak memberikan Kabar Terbaru melalui menu "Tulis Kabar" dari pencairan dana sebelumnya
- Terindikasi adanya kecurangan atau pelanggaran hukum, hal ini akan ditentukan berdasarkan keputusan tim Internal Rumah Berkat
- Menggalang dana untuk orang lain wajib memasukkan nomor rekening penerima manfaat
Jika pencairan telah berhasil, Rumah Berkat akan memberikan pemberitahuan melalui e-mail. Atau Anda bisa melihat status pencairan dana melalui fitur Riwayat di Pengaturan Kotak Dana.
Riwayat Penarikan dapat dilihat melalui: Profil > Kotak Dana > Cairkan Dana > Riwayat
Tiga Status Pencairan Dana:
- Berhasil adalah pencairan dana sudah berhasil ditransfer
- Menunggu adalah pencairan yang sedang dalam proses. Butuh waktu 2 (dua) hari kerja (proses pencairan lebih lama ketika akhir pekan atau hari libur nasional)
- Gagal adalah pencairan yang tidak berhasil proses pencairannya
Jumlah dana (donasi) yang dapat dicairkan oleh penggalang dana berbeda dengan nominal yang tertera di halaman galang dana (donasi) karena:
- Jumlah dana donasi yang terkumpul dan bisa Anda cairkan, sudah dikurangi biaya pembayaran donasi operasional Rumah Berkat
- Terdapat biaya administrasi (admin fee) dari mitra bank dan dompet elektronik yang digunakan sebagai metode pembayaran dan besarannya diatur masing-masing mitra bank