Pencairan Dana
Pencairan dapat diajukan oleh pemilik Kotak Dana setelah Kotak Dana memenuhi kelayakan pencairan. Identitas pemilik akun harus terverifikasi, penerima dana dan rekening tujuan harus sah, dokumen pendukung wajib lengkap, serta tidak ada pembatasan akun atau pengajuan lain yang masih diproses.
Saldo tersedia dihitung dari donasi terverifikasi setelah biaya dan pencairan sebelumnya. Rincian persyaratan yang belum selesai ditampilkan pada halaman Verifikasi Pencairan.
Buka Kotak Dana yang dikelola, pilih “Verifikasi Pencairan”, lalu tentukan penerima dana. Jika dana dicairkan kepada pemilik akun, sistem menggunakan rekening pemilik akun yang telah terverifikasi di menu Rekening Bank tanpa meminta data penerima manfaat.
Setelah seluruh pemeriksaan selesai, buka “Pencairan Dana”, isi nominal dan penggunaan dana, pilih rekening yang tersedia, periksa ringkasan, setujui ketentuan, lalu kirim pengajuan. Status dan catatan pemeriksaan dapat dipantau pada Riwayat Pencairan dan Notifikasi.
Batas minimum, maksimum, saldo yang dapat dicairkan, serta biaya mengikuti kebijakan Kotak Dana dan kanal pencairan yang aktif. Nilai yang berlaku ditampilkan pada formulir dan ringkasan pencairan sebelum pengajuan dikirim.
Pengalihan hanya dilakukan sesuai Syarat dan Ketentuan serta hukum yang berlaku, misalnya ketika tujuan tidak dapat dilaksanakan, penerima tidak dapat menerima dana, terdapat pelanggaran, atau ada keadaan lain yang menghalangi penyaluran.
Rumah Berkat akan menilai status dana, kewajiban pemberitahuan atau persetujuan, kepentingan penerima manfaat, dan pilihan pengembalian sebelum menetapkan penyelesaian. Penggalang tidak dapat mengalihkan dana secara sepihak.
Waktu pemeriksaan dan penyaluran bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi rekening, antrean peninjauan, bank tujuan, serta hari operasional. Status terbaru dan permintaan perbaikan ditampilkan pada Riwayat Pencairan dan Notifikasi; aplikasi tidak menjanjikan waktu tetap sebelum pemeriksaan selesai.
Anda wajib memberikan laporan perkembangan galang dana sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur dan Rumah Berkat, hal ini dapat dilakukan melalui fitur "tulis kabar".
Kami menyarankan Anda menulis empat hal ini saat menulis Kabar Terbaru:
- Ucapan terima kasih kepada donatur.
- Foto kondisi penerima dana yang terbaru.
- Rincian penggunaan dana pencairan sebelumnya.
- Rencana penggunaan dana selanjutnya.
Dapat, apabila sistem menyatakan Kotak Dana memenuhi kelayakan pencairan, saldo tersedia mencukupi, dan seluruh verifikasi wajib selesai. Batas waktu Kotak Dana bukan satu-satunya syarat; nilai minimum dan pembatasan yang berlaku ditampilkan pada formulir pencairan.
Rumah Berkat berhak menolak pengajuan pencairan dana yang dilakukan. Berikut beberapa alasan pencairan Anda ditolak:
- Rencana penggunaan dana yang diberikan tidak sesuai.
- Penggalang dana tidak melampirkan bukti penggunaan dana dari pencairan dana sebelumnya.
- Penggalang dana tidak memberikan kabar terbaru melalui menu "Tulis Kabar" dari pencairan dana sebelumnya.
- Terindikasi adanya kecurangan atau pelanggaran hukum, hal ini akan ditentukan berdasarkan kebijakan Rumah Berkat.
Status pengajuan pencairan tersedia pada menu “Riwayat Pencairan” dan melalui Notifikasi.
- Menunggu Persetujuan: pengajuan sedang diperiksa.
- Berhasil: dana telah disalurkan ke rekening tujuan.
- Gagal atau Ditolak: penyaluran tidak selesai atau pengajuan belum memenuhi persyaratan; alasan dan tindakan berikutnya ditampilkan pada detail pengajuan.
Dana yang dapat dicairkan dihitung dari donasi terverifikasi setelah dikurangi biaya layanan Kotak Dana yang terakumulasi, biaya metode pembayaran yang menjadi tanggungan penggalang dana, biaya pendukung yang telah dialokasikan, serta pencairan yang sedang diproses atau sudah berhasil.
Jenis dan nilai biaya layanan mengikuti kebijakan yang tercatat saat Kotak Dana dibuat. Rincian setiap potongan dan saldo tersedia pada halaman rincian dana Kotak Dana.
Buka Kotak Dana yang dikelola, pilih “Pencairan Dana”, lalu buka “Riwayat Pencairan”. Setiap entri menampilkan nominal, rekening tujuan, waktu pengajuan, status, dan catatan pemeriksaan yang tersedia.
Pilih “Pemilik akun” pada Verifikasi Pencairan. Sistem akan menggunakan identitas pemilik akun dan memeriksa rekening yang tersedia di Profil → Rekening Bank. Anda tidak perlu mengisi alur identitas penerima manfaat.
Jika rekening pemilik akun sudah terverifikasi, proses dapat dilanjutkan. Jika belum memiliki rekening, tambahkan rekening atas nama pemilik akun dan tunggu persetujuan admin. Rekening yang masih ditinjau atau perlu diperbaiki belum dapat digunakan untuk pencairan.