Syarat dan Ketentuan Rumah Berkat

Syarat dan Ketentuan

Selamat datang di www.rumahberkat.com.
Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian elektronik antara Pengguna dan Yayasan Rumah Berkat Bersama sebagai pengelola www.rumahberkat.com. Dokumen ini mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, serta batas penggunaan layanan.
Baca seluruh ketentuan sebelum mendaftar, membuat Kotak Dana, berdonasi, menjadi fundraiser, atau menggunakan fitur lainnya. Jika tidak menyetujui dokumen ini, jangan membuat akun atau menggunakan fitur yang mensyaratkan persetujuan.
Persetujuan dicatat saat Pengguna mencentang pernyataan dan mengirim formulir pendaftaran. Perubahan material yang menurut hukum memerlukan persetujuan baru akan dimintakan kembali secara aktif.
Kepatuhan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)
Setiap program PUB wajib mengikuti izin yang masih berlaku sesuai tujuan, wilayah, metode, dan periode program, kecuali termasuk pengecualian menurut hukum. Informasi nomor serta masa berlaku izin hanya boleh dianggap aktif apabila ditampilkan pada Kotak Dana dan telah diverifikasi.
Dokumen ini disusun dengan memperhatikan UU 9/1961 tentang PUB, Permensos 8/2021 sebagaimana diubah dengan Permensos 8/2024. Penyelenggaraan sistem elektronik dan pemrosesan data juga memperhatikan PP 71/2019, Permenkominfo 5/2020 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo 10/2021, UU 27/2022 tentang PDP, UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta PP 17/2025 dan Permenkomdigi 9/2026 tentang pelindungan anak dalam sistem elektronik.
  1. Definisi dan Ruang Lingkup

    “Rumah Berkat” adalah layanan penggalangan dana, donasi, bantuan, dan aktivitas sosial melalui situs rumahberkat.com dan aplikasi yang dikelola oleh Yayasan Rumah Berkat Bersama.
    “Pengguna” adalah setiap orang atau organisasi yang mengakses layanan. “Campaigner” adalah pihak yang mengajukan dan bertanggung jawab atas Kotak Dana. “Donatur” adalah pihak yang memberikan donasi. “Fundraiser” adalah pengguna yang membantu mempromosikan Kotak Dana melalui fitur yang tersedia.
    Ketentuan ini berlaku terhadap pendaftaran akun, penggunaan fitur, pembuatan dan promosi Kotak Dana, donasi, pencairan, serta interaksi lain dengan Rumah Berkat.
  2. Kelayakan Pengguna dan Akun

    • Akun mandiri hanya dapat dibuat oleh orang berusia sekurang-kurangnya 18 tahun dan cakap melakukan perbuatan hukum.
    • Pengguna wajib memberikan nama, email, nomor handphone, dan informasi lain yang benar, terkini, serta dapat diverifikasi.
    • Akun organisasi hanya boleh dibuat oleh orang yang berwenang mewakili organisasi. Rumah Berkat dapat meminta bukti kewenangan, akta, pengesahan badan hukum, NPWP, identitas pengurus, dan dokumen pendukung.
    • Pengguna bertanggung jawab menjaga keamanan akun, kode OTP, perangkat, dan sesi. Pengguna wajib segera melapor jika mengetahui akses tanpa izin.
    • Anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat akun mandiri. Orang tua atau wali yang sah wajib menggunakan akun dewasa miliknya sendiri dan bertanggung jawab atas dasar pemrosesan data serta kepentingan terbaik anak yang menjadi penerima manfaat.
    • Satu orang atau organisasi tidak boleh membuat akun untuk menyamarkan identitas, menghindari pemeriksaan, atau melakukan penipuan.
  3. Peran Rumah Berkat

    Rumah Berkat menyediakan sistem elektronik, pemeriksaan administratif, fasilitas pembayaran melalui penyedia terkait, sarana komunikasi, dan dukungan penyaluran. Rumah Berkat bukan pihak yang menjamin bahwa setiap Kotak Dana akan mencapai target.
    Rumah Berkat dapat melakukan verifikasi berbasis risiko, meminta klarifikasi, menunda publikasi atau pencairan, serta bekerja sama dengan bank, penyedia pembayaran, auditor, mitra verifikasi, dan instansi berwenang sesuai hukum.
    Persetujuan atau publikasi Kotak Dana tidak menghilangkan tanggung jawab Campaigner atas kebenaran cerita, dokumen, penggunaan dana, pelaporan, dan kepatuhan perizinan.
  4. Kotak Dana dan Perizinan PUB

    Pengumpulan Uang atau Barang (“PUB”) wajib diselenggarakan secara tertib, transparan, akuntabel, sukarela, tanpa ancaman, kekerasan, atau cara yang menimbulkan keresahan.
    • Kotak Dana hanya dapat digunakan untuk tujuan yang sah, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai kategori layanan.
    • Penyelenggaraan PUB dilakukan berdasarkan izin yang masih berlaku dan sesuai wilayah, tujuan, metode, serta periode program, kecuali termasuk pengecualian yang secara tegas diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
    • Campaigner wajib menyerahkan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk memastikan dasar hukum penyelenggaraan. Rumah Berkat dapat menolak atau menonaktifkan Kotak Dana apabila izin atau kewenangan tidak dapat dibuktikan.
    • Nomor izin hanya ditampilkan sebagai izin aktif apabila ruang lingkup dan masa berlakunya telah diverifikasi. Pengguna harus memeriksa informasi izin pada Kotak Dana sebelum berdonasi.
    • Registrasi PSE, izin PUB, verifikasi akun, atau peninjauan administratif tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan pemerintah, dukungan regulator, atau jaminan bahwa target dan hasil setiap Kotak Dana akan tercapai.
    • Campaigner wajib membuat dan menyerahkan laporan pengumpulan serta penyaluran, termasuk audit oleh akuntan publik apabila nilai atau kondisi program memenuhi batas yang diwajibkan peraturan.
  5. Konten dan Verifikasi

    • Judul, cerita, foto, video, target, penerima manfaat, rekening, dan dokumen harus asli, relevan, tidak menyesatkan, serta digunakan dengan izin yang sah.
    • Campaigner wajib memperbarui perkembangan dan penggunaan dana secara wajar serta memberitahukan perubahan material pada tujuan, penerima manfaat, target, atau rencana penyaluran.
    • Rumah Berkat dapat memeriksa identitas, hubungan dengan penerima manfaat, kondisi medis atau sosial, rekening, dan dokumen. Pemeriksaan bukan jaminan mutlak atas seluruh fakta di luar jangkauan yang wajar.
    • Data pribadi atau dokumen sensitif penerima manfaat hanya boleh dipublikasikan secara proporsional setelah memperoleh dasar pemrosesan yang sah. Nomor identitas, rekam medis lengkap, dan data keuangan tidak boleh diumumkan tanpa kebutuhan yang sah.
  6. Ketentuan Donatur

    • Donasi bersifat sukarela. Donatur wajib memeriksa tujuan, perkembangan, identitas Campaigner, status verifikasi, biaya, dan informasi izin yang tersedia sebelum membayar.
    • Donatur wajib menggunakan dana dan alat pembayaran yang sah serta tidak boleh melakukan chargeback, pencucian uang, pendanaan terlarang, manipulasi transaksi, atau penyalahgunaan promosi.
    • Nama dan pesan dukungan dapat ditampilkan sesuai pilihan Donatur. Informasi transaksi yang wajib dirahasiakan tidak akan ditampilkan kepada publik.
    • Donasi tidak otomatis menjadi pengurang pajak. Donatur bertanggung jawab memastikan persyaratan perpajakan dengan penasihat atau instansi berwenang.
  7. Pembayaran dan Biaya

    Sebelum pembayaran dikonfirmasi, Rumah Berkat menampilkan nominal donasi, biaya layanan atau operasional yang berlaku, biaya kanal pembayaran, dan total yang harus dibayar. Besaran dapat berbeda menurut kategori program, kanal pembayaran, atau ketentuan hukum.
    Biaya penyelenggaraan PUB tidak boleh melampaui batas yang diperkenankan peraturan. Ketentuan 0% untuk kategori tertentu atau persentase lain hanya berlaku apabila ditampilkan secara jelas pada Kotak Dana atau halaman pembayaran.
    Transaksi dinyatakan berhasil setelah mendapat konfirmasi dari penyedia pembayaran. Transaksi gagal, kedaluwarsa, dibatalkan, atau tidak cocok wajib ditampilkan dengan status dan petunjuk tindak lanjut yang jelas.
  8. Pencairan dan Penyaluran Dana

    • Dana hanya dicairkan ke rekening yang telah diverifikasi dan memiliki hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan Campaigner atau penerima manfaat.
    • Rumah Berkat dapat menahan pencairan untuk verifikasi identitas, dokumen, izin, rekening, laporan, dugaan penipuan, sengketa, permintaan otoritas, atau kewajiban anti pencucian uang.
    • Dana wajib digunakan sesuai tujuan Kotak Dana. Perubahan tujuan yang material memerlukan penjelasan, persetujuan yang relevan, dan tindakan lain yang diwajibkan hukum.
    • Jika penyaluran tidak dapat dilakukan, Rumah Berkat akan menentukan pengembalian, pengalihan dengan persetujuan yang diperlukan, atau penyelesaian lain berdasarkan keadaan Kotak Dana dan hukum yang berlaku.
    • Campaigner wajib menyimpan bukti penggunaan dana dan memberikan laporan yang benar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  9. Fundraiser

    Fundraiser hanya membantu penyebaran Kotak Dana dan tidak boleh mengubah tujuan, menggunakan identitas palsu, membuat janji yang tidak disetujui Campaigner, atau menerima dana melalui rekening pribadi di luar kanal resmi Rumah Berkat.
    Insentif, komisi, atau fitur penghargaan hanya berlaku jika ditampilkan secara jelas dan diperbolehkan oleh hukum. Fundraiser bertanggung jawab atas materi promosi yang dibuatnya.
  10. Larangan Penggunaan

    • Konten ilegal, diskriminatif, eksploitatif, mengandung kekerasan seksual, perjudian, narkotika, perdagangan orang, terorisme, kebencian, atau pelanggaran hak anak.
    • Penipuan, pemalsuan, pencucian uang, pendanaan terlarang, impersonasi, manipulasi donasi, serangan siber, pengambilan data tanpa izin, atau upaya menghindari sistem keamanan.
    • Penggalangan untuk barang atau kegiatan yang dilarang, tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau publikasi data pribadi pihak lain tanpa dasar yang sah.
    • Spam, promosi menyesatkan, penggunaan bot, serta tindakan yang mengganggu keandalan atau keamanan sistem.
  11. Data Pribadi dan Keamanan

    Pemrosesan data pribadi mengikuti Kebijakan Privasi Rumah Berkat dan peraturan pelindungan data pribadi. Pengguna wajib membaca pemberitahuan tersebut sebelum membuat akun.
    Rumah Berkat menerapkan langkah teknis dan organisasi yang proporsional, namun Pengguna tetap wajib menjaga kerahasiaan OTP dan akses perangkat. Insiden atau dugaan penyalahgunaan harus segera dilaporkan.
  12. Kekayaan Intelektual

    Merek, desain, perangkat lunak, tulisan, dan materi milik Rumah Berkat dilindungi hukum. Pengguna hanya memperoleh hak terbatas untuk menggunakan layanan sesuai Ketentuan ini.
    Pengguna tetap memiliki hak atas konten yang diunggah dan memberikan lisensi non-eksklusif kepada Rumah Berkat untuk menyimpan, menampilkan, menyesuaikan format, memoderasi, dan mendistribusikan konten sejauh diperlukan untuk menjalankan serta mempromosikan Kotak Dana.
    Pengguna menjamin memiliki hak atau izin atas konten yang diunggah dan wajib menanggapi klaim pelanggaran secara bertanggung jawab.
  13. Moderasi, Penangguhan, dan Pengakhiran

    Rumah Berkat dapat membatasi jangkauan, menghapus konten, menunda transaksi, menangguhkan akun, atau mengakhiri layanan berdasarkan tingkat risiko, pelanggaran Ketentuan, permintaan yang sah, atau kebutuhan melindungi Pengguna dan penerima manfaat.
    Apabila keadaan memungkinkan, Rumah Berkat akan memberi pemberitahuan dan kesempatan klarifikasi. Tindakan segera dapat dilakukan untuk mencegah kerugian, mengamankan bukti, atau memenuhi perintah instansi berwenang.
  14. Jaminan dan Tanggung Jawab

    Layanan diberikan dengan upaya profesional dan wajar. Gangguan teknis, ketergantungan pada penyedia pembayaran, atau keadaan di luar kendali dapat memengaruhi ketersediaan sementara.
    Tidak ada ketentuan yang menghapus hak Pengguna yang tidak dapat dikesampingkan menurut hukum. Tanggung jawab masing-masing pihak ditentukan berdasarkan kesalahan, hubungan sebab-akibat, kerugian yang dapat dibuktikan, dan peraturan yang berlaku.
    Campaigner bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan penggunaan dana. Donatur bertanggung jawab atas keputusan donasi dan keabsahan sumber dana. Rumah Berkat bertanggung jawab atas kewajiban yang melekat pada pengoperasian sistem dan layanan yang berada dalam kendalinya.
  15. Pengaduan, Sengketa, dan Hukum

    Keluhan dapat diajukan melalui kanal dukungan dengan menyertakan identitas, Kotak Dana atau transaksi terkait, uraian masalah, dan bukti yang relevan. Rumah Berkat akan memberikan nomor atau bukti penerimaan dan menindaklanjuti secara wajar.
    Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Para pihak mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Jika tidak tercapai, Pengguna tetap dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, regulator, arbitrase bila disepakati, atau pengadilan yang berwenang sesuai hukum.
  16. Keadaan Kahar

    Keadaan kahar meliputi bencana, perang, kerusuhan, epidemi, gangguan luas jaringan atau listrik, tindakan pemerintah, kegagalan infrastruktur kritis, dan peristiwa lain di luar kendali wajar pihak yang terdampak.
    Pihak yang terdampak wajib mengambil langkah mitigasi yang wajar dan melanjutkan kewajiban yang masih dapat dilakukan. Keadaan kahar tidak menghapus kewajiban menjaga dana, data, dan bukti transaksi.
  17. Perubahan Ketentuan

    Rumah Berkat dapat memperbarui Ketentuan untuk perubahan layanan, risiko, atau hukum. Tanggal berlaku dan ringkasan perubahan material akan diumumkan melalui kanal yang wajar.
    Jika perubahan memerlukan persetujuan baru menurut hukum atau secara material mengubah hak dan kewajiban, Rumah Berkat akan meminta persetujuan aktif sebelum Pengguna melanjutkan fitur terkait. Penggunaan semata tidak menggantikan persetujuan aktif apabila hukum mensyaratkannya.
  18. Kontak

    Pertanyaan, pengaduan, permintaan aksesibilitas, dan laporan pelanggaran dapat disampaikan ke helpdesk@rumahberkat.com atau WhatsApp +62 822-7228-8989. Jangan mengirim OTP, kata sandi, PIN, atau data kartu pembayaran melalui kanal dukungan. Rumah Berkat dapat meminta informasi tambahan melalui kanal yang aman untuk memverifikasi identitas dan menindaklanjuti laporan.
Syarat dan Ketentuan versi 13 Agustus 2026.