
Kepatuhan Pengumpulan Uang atau Barang
Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) menggunakan izin yang masih berlaku dan sesuai dengan tujuan, wilayah, metode, serta periode program, kecuali kegiatan yang dikecualikan oleh peraturan. Nomor dan masa berlaku izin ditampilkan pada Kotak Dana setelah diverifikasi.




